Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi profesi atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
5. Dinas adalah Satuan Kerja yang membidangi urusan kewenangan di bidang perhubungan.
6. Petugas Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
7. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan dijalan.
9. Angkutan adalah pemindahan orang/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
10. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
11. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
12. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
13. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
14. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
15. Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan kembali bagi kendaraan bermotor wajib uji karena dinyatakan tidak lulus uji pada pemeriksaan sebelumny.
16. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
17. Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku.
18. Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
19. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
20. Rekomendasi Numpang Uji adalah Surat Keterangan persetujuan yang dikeluarkan oleh Dinas bagi kendaraan bermotor yang melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan.
21. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum.
22. Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil ujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan umum.
23. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
24. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
25. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang, mobil bis dan kendaraan khusus.
26. Pengendalian adalah kegiatan yang berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
27. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pemeriksa terhadap kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, tata cara pemuatan serta kelengkapan persyaratan administratif.