Article 43
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
PERDA Nomor 3 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
A Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pasal 49 B