Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 8. 9. 7. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII.1 Lampiran VII.2 Lampiran VIII : : : : : : : : : Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ; Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Negara Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 (2) Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya ; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang ; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah ; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemutihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak ; e. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja ; f. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ; g. mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction