Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
a. Belanja Pegawai 1) Semula
267.642.158.653,00 Rp 2) Bertambah
7.078.648.281,00 Rp Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan
274.720.806.934,00 Rp
b. Belanja Subsidi 1) Semula - Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Subsidi setelah perubahan - Rp
c. Belanja Hibah 1) Semula
21.914.213.000,00 Rp 2) Bertambah
1.125.550.000,00 Rp Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan
23.039.763.000,00 Rp
d. Belanja Bantuan Sosial 1) Semula
1.500.000.000,00 Rp 2) Berkurang (400.302.000,00) Rp Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan
1.099.698.000,00 Rp
e. Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa 1) Semula
1.800.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Bagi Hasi Kepada Desa setelah perubahan
1.800.000.000,00 Rp
f. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa 1) Semula
48.150.373.564,00 Rp 2) Bertambah
27.964.506.142,00 Rp Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
76.114.879.706,00 Rp Desa setelah perubahan
g. Belanja Tidak Terduga 1) Semula
1.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan
1.000.000.000,00 Rp
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai 1) Semula
52.477.739.500,00 Rp 2) Bertambah
7.779.976.500,00 Rp Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan
60.257.716.000,00 Rp
b. Belanja Barang dan Jasa 1) Semula
172.227.967.200,00 Rp 2) Bertambah
29.784.141.135,00 Rp Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan
202.012.108.335,00 Rp
c. Belanja Modal 1) Semula
206.237.139.550,00 Rp 2) Bertambah (12.070.921.333,00) Rp Jumlah Belanja Modal setelah perubahan
194.166.218.217,00 Rp
Your Correction
