Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. 1) Semula
35.927.672.000,00 Rp 2) Berkurang (694.449.100,00) Rp Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
35.233.222.900,00 Rp
b. 1) Semula
606.478.611.197,00 Rp 2) Bertambah
18.152.642.574,29 Rp Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan
624.631.253.771,29 Rp
c. 1) Semula
89.366.335.000,00 Rp 2) Bertambah
37.734.138.696,00 Rp Jumlah lain - lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
127.100.473.696,00 Rp Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain - lain pendapatan daerah yang sah
(2).
a. Pajak daerah 1) Semula
12.008.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan
12.008.000.000,00 Rp
b. Retribusi daerah sejumlah 1) Semula
6.653.000.000,00 Rp 2) Berkurang (1.285.000.000,00) Rp Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan
5.368.000.000,00 Rp
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 1) Semula
4.500.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
4.500.000.000,00 Rp
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula
12.766.672.000,00 Rp 2) Bertambah
590.550.900,00 Rp Jumlah lain - lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
13.357.222.900,00 Rp
(3).
a. Dana bagi hasil 1) Semula
105.899.747.633,00 Rp 2) Bertambah
42.859.922.138,29 Rp Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan
148.759.669.771,29 Rp
b. Dana Alokasi Umum 1) Semula
440.000.000.000,00 Rp 2) Berkurang (15.682.406.000,00) Rp Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan
424.317.594.000,00 Rp
c. Dana Alokasi Khusus 1) Semula
51.553.990.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
51.553.990.000,00 Rp
d. Dana Desa 1) Semula
9.024.873.564,00 Rp 2) Berkurang (9.024.873.564,00) Rp Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan - Rp Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah 1) Semula
14.500.000.000,00 Rp 2) Berkurang (12.000.000.000,00) Rp Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan
2.500.000.000,00 Rp
b. Dana Bagi Hasil Pajak 1) Semula
30.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah (108.971.304,00) Rp Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan
29.891.028.696,00 Rp
c. Dana Penyesuaian Otonomi Khusus 1) Semula
2.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah
17.494.100.000,00 Rp Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan
19.494.100.000,00 Rp
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya 1) Semula - Rp 2) Bertambah
32.349.010.000,00 Rp Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
32.349.010.000,00 Rp Pemerintah Daerah lainnya setelah perubahan
g. Dana Penyesuaian Pendidikan 1) Semula
42.866.335.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Dana Penyesuaian Pendidikan
42.866.335.000,00 Rp setelah perubahan
Your Correction
