Article 3
(1) RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota lainnya.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: