Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup.
(2) Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
(3) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi :
a. baku mutu air;
b. baku mutu air Limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan :
a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Perlindungan dan pengelolaan Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
