Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membuat KHLS dalam rangka memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (2) KHLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi : a. rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang Daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
Your Correction