Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas :
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Persetujuan Lingkungan;
f. Amdal;
g. UKL-UPL;
h. SPPL;
i. Perizinan Berusaha;
j. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
k. anggaran berbasis Lingkungan Hidup;
l. analisis risiko Lingkungan Hidup;
m. Audit Lingkungan Hidup; dan
n. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction
