Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
(1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air.
(2) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Air yang berada di dalam Badan Air.
(3) Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Badan Air permukaan meliputi:
1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
2. kolong/waduk dan sejenisnya; dan
3. rawa dan lahan basah lainnya.
b. akuifer.
Your Correction
