Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pengendalian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction