Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
Upaya pengendalian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
