Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
