Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup di Daerah.
(2) Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(4) Pemerintah Daerah, dunia usaha dan/atau masyarakat melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Your Correction
