Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan perencanaan tertulis potensi, masalah, serta upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RPPLH Kabupaten.
(3) RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan :
a. RPPLH Provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion.
(4) Penyusunan RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan :
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Daya Alam;
d. Kearifan Lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(5) RPPLH Kabupaten memuat rencana tentang :
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
