Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. perencanaan;
c. pemanfaatan;
d. pengendalian;
e. pemeliharaan;
f. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
g. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
h. Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal dari darat;
i. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
j. Persetujuan Lingkungan;
k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
l. fasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. penegakan hukum Lingkungan Hidup melalui Sanksi Administratif.
Your Correction
