Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Penyampaian Rancangan Perda disertai dengan Penjelasan atau Keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur dalam hal rancangan Perda tersebut mengatur mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Perda; atau
c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi.
Your Correction
