Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai: a. penataan Kecamatan; dan b. penataan Kelurahan.
Your Correction