Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman Rancangan Perda. (2) Sekretaris Daerah menyampaikan Rancangan Perda yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati. (3) Setiap rancangan Perda yang merupakan konsep akhir yang akan disampaikan kepada DPRD harus dipaparkan Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda kepada Bupati.
Your Correction