Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah berwenang menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hukum dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
