Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda menyampaikan hasil Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Your Correction