Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda menyampaikan hasil Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Your Correction
