Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Rancangan Perda yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda dan Pimpinan Perangkat Daerah Pemrakarsa.
Your Correction
