Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Rancangan Perda untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Your Correction