Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan Rancangan Perda, Tim Penyusun Rancangan Perda dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga ahli dari lingkungan Perguruan Tinggi atau Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction