Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Perda disertai dengan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Rancangan Perda yang berasal dari Pimpinan Perangkat Daerah mengikutsertakan Bagian Hukum.
(3) Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh Bapemperda untuk rancangan perda yang berasal dari:
a. Anggota DPRD;
b. Komisi;
c. gabungan Komisi; atau
d. Bapemperda.
(4) Pemrakarsa dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam Rancangan Perda.
(5) Penjelasan atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.
(6) Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
