Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dikordinasikan oleh Bagian Hukum. (2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. (3) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau b. Instansi vertikal terkait sesuai dengan: 1. kewenangan; 2. materi muatan; atau 3. kebutuhan. (4) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction