Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bentuk Produk Hukum Daerah;
c. Perencanaan;
d. Penyusunan;
e. Pembahasan;
f. Evaluasi;
g. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi;
h. Penyebarluasan; dan
i. Partisipasi Masyarakat.
Your Correction
