Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang berkaitan dengan perangkat daerah penyelenggara urusan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perangkat daerah penyelenggara sub urusan Bencana.
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah selain penyelenggara urusan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perangkat daerah penyelenggara sub urusan Bencana, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
