Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit Daerah. (3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (4) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. (5) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction