Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; 5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran; 6. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga kerja dan bidang Transmigrasi; 8. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 9. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan Pangan; 10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup: 11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 13. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 14. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; 15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan; 16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 19. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan; 20. Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan serta urusan pemerintahan bidang Pertanian aspek Peternakan; 21. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan. e. Badan Daerah Kabupaten Bandung Barat, terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan Daerah; dan 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. f. Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Lembang dengan Tipe A; 2. Kecamatan Parongpong dengan Tipe A; 3. Kecamatan Cisarua dengan Tipe A; 4. Kecamatan Cikalongwetan dengan Tipe A; 5. Kecamatan Cipeundeuy dengan Tipe A; 6. Kecamatan Ngamprah dengan Tipe A; 7. Kecamatan Cipatat dengan Tipe A; 8. Kecamatan Padalarang dengan Tipe A; 9. Kecamatan Batujajar dengan Tipe A; 10. Kecamatan Cihampelas dengan Tipe A; 11. Kecamatan Cililin dengan Tipe A; 12. Kecamatan Cipongkor dengan Tipe A; 13. Kecamatan Rongga dengan Tipe A; 14. Kecamatan Sindangkerta dengan Tipe A; 15. Kecamatan Gununghalu dengan Tipe A; dan 16. Kecamatan Saguling dengan Tipe A.
Your Correction