Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap LPK di wilayah Daerah yang ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Your Correction