Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan hanya dapat menerima peserta Pemagangan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah karyawan. (2) Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta Pemagangan yang telah mengikuti Pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
Your Correction