Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti Pelatihan Kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Untuk dapat mengikuti Pelatihan Kerja, peserta harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.
(3) Bagi Penyandang Disabilitas yang menjadi peserta Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya.
(4) Peserta Pelatihan Kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan:
a. sertifikat pelatihan;atau
b. sertifikat kompetensi kerja bagi yang lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh BNSP atau lembaga sertifikasiprofesi.
Your Correction
