Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan rencana Tenaga Kerja Mikro di Daerah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction