Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4) huruf a, meliputi informasi pencari kerja, lowongan pekerjaan, dan Penempatan Tenaga Kerja.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh setiap pencari kerja.
(3) Penyajian dan penyebaran informasi pencari kerja, dilakukan melalui media online, papan pengumuman, media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.
Your Correction
