Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas.
(3) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(4) Dalam melaksanakan fungsi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana Penempatan Tenaga Kerja bertugas:
a. pelayanan informasi pasar kerja;
b. pelayanan penyuluhan dan bimbinganjabatan;dan
c. pelayanan perantaraan kerja.
Your Correction
