Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan penerbitan izinLPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b,Pemerintah Daerahbertugas:
a. menerbitkan dan mencabut Izin Usaha LPTKS AKL;
b. menerbitkan Izin Usaha LPTKS AKL Perpanjangan; dan
c. menerbitkanIzin Usaha LPTKS AKL Perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin LPTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
