Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan pelayananAntarkerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25huruf a, Pemerintah Daerah bertugas melakukan layanan Antarkerja.
(2) Layanan Antarkerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri atas:
a. informasi pasar kerja;
b. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
c. perantaraan kerja.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelayanan Antarkerjadi tingkat kecamatan dengan menyiapkan sumberdaya manusia pelayanan Antarkerja.
Your Correction
