Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pelayananPenempatanTenaga Kerja, meliputi: a. pelayanan Antarkerja di Daerah; b. penerbitan izin LPTKS dalam Daerah; dan c. pengelolaaninformasi pasar kerjadalam Daerah.
Your Correction