Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Ketenagakerjaan di Daerah dilaksanakan berdasarkan PTK. (2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro.
Your Correction