Correct Article 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Selain Ganti Rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(2) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(3) Biaya Ganti Rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan ayat (1) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
