Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah. (2) Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction