Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan verifikasi terhadap usulan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibentuk Tim Verifikasi. (2) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Perangkat Daerah yang membidangi pertanian; b. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah; c. Perangkat Daerah yang membidangi pembangunan infrastruktur; d. instansi pertanahan; e. badan koordinasi penataan ruang daerah; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction