Correct Article 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Untuk melakukan verifikasi terhadap usulan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibentuk Tim Verifikasi.
(2) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang membidangi pertanian;
b. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang membidangi pembangunan infrastruktur;
d. instansi pertanahan;
e. badan koordinasi penataan ruang daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
