Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Bupati. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction