Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan: a. luasan hamparan lahan; b. tingkat produktivitas lahan; dan c. kondisi infrastruktur dasar.
Your Correction