Correct Article 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. rencana pemanfaatan lahan pengganti.
Your Correction
