Correct Article 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. ada pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ada ketersediaan lahan pengganti.
Your Correction
