Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melindungi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan. (2) Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan. (3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi: a. Pemerintah Daerah dalam rangka: 1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan/atau 2. Pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam. b. Setiap orang dan/atau badan menyediakan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (4) Dalam hal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300m bujur sangkar. (5) Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
Your Correction