Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pengendalian dikoordinasikan dibawah Kepala Dinas.
Your Correction
