Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan lahan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam RTRW.
(5) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dievaluasi setiap lima tahun.
Your Correction
