Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Usulan tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat tani dalam bentuk konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan tanggapan sebelum diajukan untuk ditetapkan.
Your Correction
